Selain itu, menurut Agus, petugas juga melakukan penempelan stiker GEMPUR ROKOK ILEGAL sebagai bentuk sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayah Kab. Demak.
“Kegiatan dilakukan secara humanis, sehingga berjalan dengan lancar dan kondusif,” pungkas Agus yang juga Kepala Pelaksana BPBD Demak.
Diketahui, razia berdasarkan:
– Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,
– Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,
– Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 52/Km.4/2024 Tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum Dalam Rangka Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,
– Surat Keputusan Bupati Demak Nomor 976/35 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Wilayah Kabupaten Demak Tahun 2025,
– Program Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025,
– Surat Perintah Kasatpol PP Demak. (Red).