Rapat diawali dengan pembacaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Terpilih Tahun 2024 oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali menyatakan bahwa, rapat paripurna penyampaian tiga raperda itu berdasarkan hasil rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati terpilih pilkada serentak 2024, dimana DPRD harus mempercepat administrasi pengusulan ke Kemendagri. “Jadi malam ini kami kebut berita acaranya agar segera tersampaikan ke Kemendagri,” terangnya.
Budi Azhar menyatakan bahwa, usulan pemberhentian itu telah sesuai dengan tahapan transisi daerah, tertib dan sesuai keputusan, administrasi Keputusan pemberhentian ini akan disampaikan juga kepada Gubernur Jawa Barat, ujarnya.













