Setelah mendengarkan seluruh pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD, Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali merangkum poin-poin penting yang disampaikan, dirinya menyatakan bahwa secara umum terdapat catatan, saran, pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah terkait Raperda perubahan nomenklatur dan badan hukum Perumda BPR Sukabumi.
Budi Azhar mengharapkan, agar Bupati Sukabumi dapat memberikan jawaban atas seluruh pandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD pada rapat paripurna selanjutnya yang dijadwalkan pada hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025. Jawaban tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan, keterangan dan tindak lanjut sebagai penyempurnaan dari Raperda yang diusulkan.
“Rapat Paripurna diakhiri dengan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah mengikuti jalannya rapat dengan seksama, diharapkan, perubahan nomenklatur dan badan hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) dapat membawa manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat serta daerah Kabupaten Sukabumi di masa yang akan datang,” pungkasnya. (EK).