“Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD 2024 bahwa Raperda tentang APBD 2024 telah disepakati antara kepala daerah dan DPRD, kemudian akan disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi dan persetujuan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, H. Marwan mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas kerja sama dalam membentuk perubahan Raperda APBD 2024. “Semoga Raperda ini disetujui oleh Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi dan nantinya dijadikan sebuah Perda,” pungkasnya.
Diakhir acara dilakukan penandatanganan pengambilan keputusan terhadap perubahan Raperda TA 2024 oleh Bupati, Ketua dan Wakil DPRD. (EK).