SUKABUMI || Bedanews.com – Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami sampaikan pendapat akhir Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2024, pada rapat paripurna, di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis (26/9/ 2024).
Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami menyatakan bahwa, Raperda perubahan APBD 2024 telah disepakati bersama antara kepala daerah dengan DPRD, hasil keputusan bersama ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi dan persetujuan.
Sebagaimana diketahui, perubahan APBD 2024 bertujuan untuk menyesuaikan program kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD, baik dari sisi penerimaan daerah maupun sisi belanja daerah sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini, untuk itu, perubahan APBD tersebut mesti berperan sentral dalam rangka melindungi keselamatan masyarakat sekaligus ajang penggerak pemulihan ekonomi daerah.