Ketua Pansus 9, Elton Agus Marjan mengatakan, Raperda ini sudah melaksanakan empat FGD dan sudah mengalami beberapa kali perubahan. Awalnya berjudul Penyelenggaraan Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat Kota Bandung. Setelah beberapa kali pertemuan, muncullah sejumlah usulan sehingga menjadi Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
“Mudah-mudahan Kota Bandung memiliki payung hukum yang menjadi pedoman kehidupan bermasyarakat. Raperda ini tidak mencakup tata cara beragama, tetapi mengatur hubungan antarumat beragama. Harapannya di FGD kelima ini mudah-mudahan seluruh elemen Pansus mendapatkan masukan yang lebih berharga untuk melengkapi Raperda sebelum disahkan,” ujarnya.
Anggota Pansus 9, Rizal Khairul menuturkan, Pansus menampung apa yang menjadi permasalahan yang akan dituangkan ke Raperda yang tengah disusun. Pansus ingin menciptakan Raperda ini menjadi berkualitas. Namun yang harus dicermati, Raperda ini tidak mengatur terkait perizinan berkenaan dengan peribadatan.












