Diungkapkan. Sebenarnya Pemprov Jabar sudah memiliki Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah pada tahun 2009-2029. Namun, dalam perkembangannya lahir produk Perundang-undangan yang mengganjal perda tersebut, semisal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang yang lebih dikenal sebagai Omnibus Law dan sederet aturan yang menyertainya, semisal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.@herz
Page 2 of 2