BANDUNG. BEDAnews.com – Subtansi dari Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah ( RTRW) Provinsi Jawa Barat dinilai perlu kajian yang mendalam dan jangan sampai seperti dikejar-kejar setoran.
Demikian diungkapkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Asep Wahyu Wijaya. , SH, M.Ipol. Di Bandung. Selasa.
“Subtansi dari Raperda RTRW menurut saya perlu kajian yang mendalam dan jangan sampai seperti dikejar-kejar setoran,” katanya.
Menurut Politisi Partai Demokrat ini, perlu dipahami dan semua sudah mengetahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tentang Undang Undang Cipta Kerja (UUCK) atau Omnibus Law sebagai induk Perda RTRW harus diperbaiki.
“MK memutuskan bahwa UUCK harus diperbaiki sisi formilnya selama dua tahun, dan karenanya selama dua tahun itu maka status UUCK menjadi inkonstitusional bersyarat,”sebutnya.