“Dengan senantiasa memohon ridho Allah SWT, maka dengan diawali ucapan Bismillaahirrohmaanirrohiim, Rapat Paripurna hari ini Kamis tanggal 28 Desember 2023, yang merupakan Rapat Paripurna ke-16 sekaligus pembukaan Masa Persidangan II (dua) Tahun Sidang ke-V (lima) 2023-2024, kami buka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ungkap Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, AT.,MM.
Dalam ketentuan Pasal 101 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, disebutkan bahwa pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan diusulkan oleh Wali Kota untuk mendapat Persetujuan DPRD.
“Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana kami sebutkan di atas, serta dalam Rapat Badan Musyawarah pada Hari Kamis tanggal 28 Desember 2023, telah disepakati bahwa Penetapan Keputusan DPRD tentang Persetujuan terhadap Tukar Menukar Barang Milik Daerah, serta Penyampaian laporan Kinerja Pimpinan DPRD dan hasil pelaksanaan Rencana Kerja Alat Kelengkapan DPRD Tahun 2023, akan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna hari,” katanya.