Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Aldyan Fauzan Ramadlan Sumarna menyebut, raperda ini disusun untuk menyesuaikan dengan dinamika transportasi kota serta kebutuhan regulasi yang lebih terintegrasi dan responsif.
“Transportasi yang aman, lancar, dan tertib adalah kebutuhan dasar masyarakat. Maka dari itu, regulasinya pun harus mampu menjawab persoalan yang ada saat ini maupun ke depan,” terangnya.
Di tempat yang sama, Walikota Cirebon Effendi Edo SAP MSi menyambut baik penetapan ketiga raperda tersebut di rapat paripurna.
Menurutnya, ketiga raperda tersebut tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dari dinamika aspirasi publik, kebutuhan strategis daerah, serta hasil pemikiran kolektif yang matang antara legislatif dan eksekutif.