Sementara untuk Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Andrie menerangkan, pada tanggal 30 Juni, Walikota telah menyampaikan raperda tersebut, sehingga hari ini dapat diambil persetujuan di rapat paripurna.
“Raperda tersebut sudah dibahas Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan sepakat untuk disetujui dalam rapat paripurna,” jelasnya.
Ketua Pansus Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Bank Cirebon, M Noupel SH MH mengatakan, perubahan badan hukum tersebut diharapkan mampu meningkatkan peran dan daya saing BPR sebagai lembaga keuangan daerah yang mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Selain itu, dengan ditetapkan raperda ini diharapkan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, hingga mendorong pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah yang efektif, efisien,” katanya.