Poin tersebut dibentuk dengan tujuan agar BUMD di Jabar berkinerja baik, dapat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, pencopotan tersebut dinilai sebagai bukti bahwa yang bersangkutan tidak mampu mengelola atau mengurus BUMD. Aturan ini harus dipatuhi oleh semua pihak. Tak peduli siapa dan darimana asal Dewan Komisaris hingga Direktur berasal, selama tidak mampu memberikan deviden, maka akan dicopot dari jabatannya.
”Selama ini belum ada aturan itu, maka kedepan harapan kami dari Komisi III ataupun Bapemperda DPRD Jawa Barat ingin memasukan poin itu dalam Ranperda tersebut. Ada hak dan tanggung jawab yang memegang perusahaan daerah,” tegas dia.
Pihaknya berharap dengan adanya Ranperda tersebut bisa memperbaiki BUMD yang berkinerja buruk. Sebagaimana diketahui, dari 41 BUMD hanya 2 yang sehat atau yang mampu memberikan deviden kepada Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar.












