Alasannya, untuk mengetahui masalah yang dihadapi setiap BUMD hingga tidak mampu memberikan deviden kepada Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar.
“Hasil audit independent ini nantinya akan menjadi dasar membuat kebijakan Pemdaprov Jabar dalam menata BUMD kedepannya,” ucapnya.
Mudah-mudahan setelah adanya perubahan Ranperda soal BUMD ini, dan setelah audit independen. BUMD milik Pemdaprov Jabar bisa menghasilkan deviden dan bisa berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah atau PAD untuk membangun Jawa Barat.
“Kita punya 41 BUMD, diharapkan kedepannya akan bisa menguntungkan. Paling tidak, tidak akan merugikan,” tambahnya.@