Sugianto Nangolah menegaskan, pencopotan tersebut bukti bahwa yang bersangkutan dinilai tidak mampu mengelola atau mengurus BUMD. Aturan ini harus dipatuhi oleh semua pihak. Tak peduli siapa dan darimana asal Dewan Komisaris hingga Direktur berasal, selama tidak mampu memberikan deviden, maka akan dicopot dari jabatannya.
“Selama ini belum ada aturan itu, maka kedepan harapan kami dari Komisi III ataupun Bapemperda DPRD Jawa Barat ingin memasukan poin itu dalam Ranperda tersebut. Ada hak dan tanggung jawab yang memegang perusahaan daerah,” tegasnya.
*BUMD di Jabar Bakal Diaudit*
Selain pencopotan, pihaknya setuju terhadap langkah strategis Pemerintah Daerah Provinsi Jabar atau dalam hal ini Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang merencanakan bakal mengaudit semua BUMD di Jabar.