Bandung. BEDAnews.com – Dewan Komisaris hingga Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jabar yang berkinerja buruk atau yang tak bisa memberikan deviden akan dicopot. Aturan tersebut rencananya akan diberlakukan dalam perubahan Rancangan Perda tentang Pengelolaan BUMD dan Ranperda tentang Pembinaan BUMD.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Provinsi Jawa Barat sekaligus Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat Sugianto Nangolah.
“Dua (2) Ranperda ini nantinya bakal ada aturan yang mengatur bagaimana mereka , Dewan Komisaris hingga Direktur Utama akan bertanggung jawab terhadap BUMD itu sendiri. Contoh (regulasinya) selama 2 tahun BUMD tidak mampu setor deviden harus mundur,” tegas Sugianto Nangolah, Kota Bandung, Selasa (25/2/2025).