Agus Rohmat menambahkan bahwa, peran serta masyarakat dan semua stake holders termasuk para tokoh yang tergabung dalam FKUB dalam membantu mencegah dan memberantas Narkoba adalah merupakan hak namun juga tanggung jawab sebagaimana di sebutkan dalam pasal 105 UU Narkotika.
Rapat dibuka sekaligus penyampaian sambutan dari Kepala Badan Kesbang Provinsi Maluku Utara, Hasbi Pora, juga diisi dengan penyampaian materi, juga diisi dengan penyampaian materi dari Kepala Kesbang Kota Ternate, Ketua FKUB Provinsi Maluku Utara, Plt. Kakanwil Kemenag Prov. Malut dan Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Bakesbang Provinsi Maluku Utara.
*#Warondrugs*
*#Speedupneverletup*
*#bnnpmalut*
*#malutbersinar*
*#indonesiabersinar*. (Red).











