Sebagai informasi, pelaksanaan Rakortekrenbang telah diatur sesuai amanat Pasal 258 dan Pasal 259 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Rakortekrenbang 2024 dikoordinasikan bersama antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perencanan Pembangunan Nasional/Bappenas.
Pada kesempatan tersebut, Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro mewakili Mendagri, Tito Karnavian memberikan sambutan sekaligus membuka acara Rakortekrenbang 2024.
Suhajar Diantoro menyampaikan bahwa, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) adalah tangan kanan kepala daerah dalam pembangunan.
Bappeda merupakan lembaga yang strategis dalam perancangan pembangunan.
Bappeda sebagai pemegang dokumen perencanaan diharapkan mendahulukan program-program prioritas. Terutama untuk pengoptimalan penggunaan anggaran di tahun terakhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.