“Dari pengalaman lima tahun terakhir, kita belajar bahwa distribusi konsumtif memang penting untuk kondisi darurat, tetapi pendayagunaan produktif adalah kunci bagi kemandirian mustahik. Inilah yang kita maksud dengan pemberdayaan berkelanjutan,” lanjutnya.
Menurut Saidah, BAZNAS telah menargetkan proporsi ideal 50:50 antara pendistribusian konsumtif dan pendayagunaan produktif pada tahun 2026, dengan minimal 28 persen dana dialokasikan khusus untuk program pemberdayaan. Hal ini sejalan dengan agenda Asta Cita Presiden serta RPJMN 2025–2029 yang menekankan penguatan dana sosial syariah dalam pembangunan nasional.
Capaian kinerja juga menunjukkan perkembangan positif. Pada 2024, penyaluran zakat secara nasional mencapai Rp39,48 triliun, dan pada 2025 ditargetkan menembus Rp45,5 triliun. Peningkatan ini mencerminkan tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap zakat sebagai instrumen keuangan sosial yang efektif.













