Sementara itu dalam laporannya, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian KOMINFO RI, Bapak Hasyim Gautama menyampaikan peran dan fungsi jabatan pranata humas sangat strategis untuk menjamin terpenuhinya hak dasar masyarakat untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi terkait kebijakan-kebijakan pemerintah.
Beliau menegaskan, hak dasar ini dijamin oleh konstitusi negara UUD 1945 pasal 28 F. “Untuk itu dibutuhkan koordinasi di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah,” demikian disampaikan pada laporannya.
Lebih jauh dalam laporannya, Bapak Hasyim menyampaikan bahwa, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kementerian KOMINFO RI telah melakukan berbagai kegiatan pembinaan, penyusunan regulasi, pengembangan kompetensi SDM, melakukan koordinasi dengan berbagai instansi pengguna, serta menjamin kepastian karir dan penilaian kinerja.











