Ia mengungkapkan dengan acara tersebut agar yang hadir lebih memahami delapan area Management Center for Prevention (MCP) KPK meliputi perencanaan, penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, serta manajemen atau pengelolaan barang milik daerah.
“Harapannya kita bersama berkomitmen bersama-sama minimal memperbaiki tata kelola MCP agar terbebas dari tindak pidana korupsi“ tegas Arif Nurcahyo.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Ciamis, Andang Firman Tradi mengundang peserta untuk rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi di Pemkab Ciamis lantaran memperhatikan surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor B/7162/KSP.00/70-73/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024 hal Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemkab Ciamis.** (Abraham)