CIAMIS, BEDAnews – Arif Nurcahyo, Kasatgasus Korsup Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia berharap dengan kegiatan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Pemkab Ciamis bisa ada sinergi positif antara eksekutif, legislatif bersama KPK dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsib (tipikor).
“Harapannya kita bersama berkomitmen bersama-sama minimal memperbaiki tata kelola MCP agar terbebas dari tindak pidana korupsi,” ujar Arif dalam sambutannya di Aula Adipati Kusumahdiningrat Setda Kabupaten Ciamis, Selasa 5/12/2024.
Pada kesempatan itu Arif memberikan pilihan kepada peserta yang hadir Kadis dan Kabag, Kabid dari 28 Organisasi Perangkat Daerah, serta Sekertaris DPRD Ciamis untuk menjadi subjek atau objek dari program pemberantasan tipikor, namun ia mengajak untuk menjadi subjek pemberantasan korupsi dengan adanya perbaikan tata kelola MCP yang selanjutnya terjadi diseminasi (penyebaran) informasi lalu menjadi contoh dalam pencegahan Tipikor.
Ia mengungkapkan dengan acara tersebut agar yang hadir lebih memahami delapan area Management Center for Prevention (MCP) KPK meliputi perencanaan, penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, serta manajemen atau pengelolaan barang milik daerah.
“Harapannya kita bersama berkomitmen bersama-sama minimal memperbaiki tata kelola MCP agar terbebas dari tindak pidana korupsi“ tegas Arif Nurcahyo.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Ciamis, Andang Firman Tradi mengundang peserta untuk rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi di Pemkab Ciamis lantaran memperhatikan surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor B/7162/KSP.00/70-73/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024 hal Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemkab Ciamis.** (Abraham)