Rapat koordinasi, evaluasi penangangan pelanggaran pemilu dan deklarasi netralitas Kepala Desa, Lurah se-Kabupaten Kapuas ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang sama kepada Kepala Desa dan Lurah mengenai kewenangan serta tindakan yang tepat dalam menyikapi pelaksanaan Pilkada 2024 ini,” ucap Darliansjah.
Lebih lanjut, Darliansjah mengatakan Kepala Desa dan Lurah selaku pemimpin yang dekat dengan masyarakat, memiliki tanggung jawab yang besar sebagai pemimpin wilayah, dan perannya sangat penting dalam menciptakan suasana kondusif ditengah masyarakat selama pilkada,
Keberhasilan pemilihan sangat bergantung pada integritas dan komitmen semua pihak, terutama Kepala Desa dan Lurah yang menjadi garda terdepan dalam menjaga suasana kondusif, sehingga harus memahami batas kewenangannya dan tidak boleh terkait dalam politik praktis,” ucapnya.