Di sisi lain, LaNyalla juga secara terbuka menyinggung adanya dinamika internal organisasi, termasuk munculnya surat mosi tidak percaya dari sejumlah pengurus provinsi.
Ia menegaskan bahwa, tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah dibantah dengan bukti program kerja yang telah dijalankan PB MI selama ini.
“Kami sudah menunjukkan seluruh bukti bahwa organisasi tetap berjalan dan program pembinaan dilaksanakan. Tuduhan tersebut tidak terbukti dan justru merugikan organisasi,” tegasnya.
Sebagai langkah organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), PB MI mengambil keputusan untuk membekukan kepengurusan provinsi yang dinilai melayangkan tuduhan tanpa dasar.
“Kami terpaksa mengambil langkah tegas dengan membekukan kepengurusan yang menyampaikan tuduhan tanpa bukti. Ini demi menjaga marwah organisasi dan keberlangsungan pembinaan,” lanjut LaNyalla.













