KPU mengusulkan masa kampanye selama 120 hari, yakni mulai 14 Oktober 2023 hingga 11 Februari 2024.
Sementara pemerintah mengusulkan masa kampanye lebih singkat, yakni maksimal 90 hari atau tiga bulan.
Dengan masa kampanye yang lebih singkat ini, dinilai lebih efektif dan efisien serta mengurangi potensi konflik di tengah masyarakat. (Red).
Page 2 of 2