Kerangka tafsirnya berakar pada sebelas prinsip fundamental, antara lain keterkaitan Al-Qur’an dengan sejarah kenabian, interaksi dengan lingkungan sosial Nabi, dan prinsip tafsîr al-Qur’ân bi al-Qur’ân. Sebagai studi kasus, Piagam Madinah dianalisis sebagai bukti konkret transformasi nilai-nilai Qur’ani ke dalam arsitektur sosial yang plural, inklusif, dan berkeadaban.

Dengan demikian, Asbâb al-Nuzûl berperan sebagai bangunan epistemologis antara teks dan konteks, serta fondasi metodologis bagi pengembangan tafsir kontemporer yang berbasis kesadaran sejarah sesuai agenda misi kenabian.
Kata Kunci: Asbâb al-Nuzûl, Tafsir Kronologis, Tafsir Adabîy Ijtimâ’îy, Sosiologi Al-Qur’an










