Menurut Atal, panduan ini dibuat khusus untuk para wartawan, sehingga ruang lingkupnya pun lebih ditujukan kepada kepentingan wartawan. Selain itu, tambah Atal, panduan ini dibuat dengan struktur dan bahasa yang ringkas sehingga mudah dipahami oleh para wartawan.
“Tetapi tetap mencakup semua yang terkait peliputan wabah Covid-19,” tegas Atal.
Dalam paduan yang terdiri dari 12 point itu, antara lain diatur, wartawan tidak datang meliput langsung kasus Covid-19 ke rumah sakit, kecuali ada kepentingan publik yang luar biasa besarnya.
Selain itu wartawan tidak boleh masuk ke kamar jenazah yang menjadi tempat korban penyakit Covid-19. Dalam kasus yang sangat mendesak dan memiliki kandungan kepentingan publik yang besar, wartawan minimal berada 10 meter dari area kamar jenazah.