JAKARTA, BEDAnews.com – Wartawan yang akan meliput wabah Covid-19 harus memiliki pengetahuan yang memadai mengenai Covid-19. Selain itu wartawan yang sedang dalam status diduga atau dalam pengawasan penyakit Covid-19 dilarang melakukan liputan.
Hal itu terangkum dalam Panduan Peliputan Wabah Covid-19 yang dikeluarkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, sebagaimana disampaikan Ketua Umum PWI Pusat, Atal Depari di Jakarta, Selasa, (7/4/2020).
“Setelah melihat perkembangan di lapangan dan terutama setelah pemerintah mengeluarkan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, baik untuk perlindungan terhadap wartawan maupun keselamatan publik, pengurus PWI merasa perlu mengeluarkan Panduan Peliputan Wabah Covid -19,” kata Atal Depari.