“Seingat saya belum pernah ada jumlah peserta sebanyak ini, bahkan dalam satu OKK di PWI Provinsi mana pun,” kata Kesit tentang rekor peserta OKK perdana di kepengurusannya ini.
Seperti diketahui, Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) adalah wadah untuk menjaring anggota baru dan persyaratan untuk menjadi anggota biasa, sebagaimana diamanatkan Pasal 7 PD PRT (Pedoman Dasar Pedoman Rumah Tangga).
Di antara persyaratannya, untuk calon anggota baru, aktif bekerja sebagai wartawan pada perusahaan pers yang berbadan hukum. Lalu, mengikuti OKK PWI. Menyatakan tunduk dan taat terhadap segala peraturan dan keputusan organisasi. Tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan vonis lebih dari lima tahun.
Untuk menjadi anggota biasa, disyaratkan sudah menjadi anggota muda selama dua tahun dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).