Untung juga menegaskan, PWI Provinsi Jawa Barat yang dibekukan tetap sah secara de facto dan de jure demi menjamin inklusivitas, keterwakilan, dan legitimasi hasil Kongres.
“Kesepakatan Jakarta merupakan wujud rekonsiliasi dan dapat menjadi sumber hukum internal yang mengikat, berfungsi sebagai novasi politis yang mengesampingkan tindakan administratif sebelumnya, termasuk pembekuan PWI Jawa Barat,” tuturnya.
Mengacu pada Peraturan Dasar PWI Pasal 12 ayat (1), lanjut Untung, Kongres adalah pemegang kekuasaan dan wewenang tertinggi organisasi. Oleh karenanya, partisipasi dalam Kongres tidak boleh dibatasi tindakan administratif masa lalu yang bertentangan dengan semangat rekonsiliasi.
“Pembatasan hak partisipasi kepengurusan PWI Provinsi Jawa Barat yang dibekukan akan menciptakan ketimpangan representasi. Prinsip keadilan organisasi menghendaki agar seluruh kepengurusan yang masih eksis secara de facto dan de jure diberikan hak partisipasi yang setara dalam Kongres Bersama PWI,” tegas Untung.