Untuk melakukan pengaktifan KTA, anggota yang bersangkutan harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain masih bekerja sebagai wartawan di media massa berbadan hukum pers, memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), melampirkan fotokopi KTA PWI, serta mengisi formulir yang disediakan PWI Jaya.
“Seluruh berkas asli dapat dikirimkan ke PWI Jaya di Gedung Bank DKI Lantai 9, Jl. Suryopranoto 8, Jakarta Pusat,” jelas Kesit.
*Konferprov PWI Jaya*
Sementara itu, gelaran Konferensi Cabang Persatuan Wartawan Indonesia DKI Jakarta (Konfercab PWI Jaya) juga segera memasuki tahapan penting. Panitia pelaksana Konfercab PWI Jaya merencanakan untuk merilis Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari PWI Pusat kepada stakeholder guna memastikan keakuratan data anggota.










