“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal hukum. Memerintahkan agar persidangan perkara pidana atas nama terdakwa DR dibebaskan dari tahanan,” tandasnya.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Alex Aritonang dalam eksepsinya mengatakan bahwa dakwaan jaksa dinilai kabur baik secara formil maupin secara materil.
Masih menurut Alex, surat dakwaan jaksa terlihat sangat tumpang tindih karena objek tersebut di atas adalah perkara sengketa perdata yang belum selesai upaya hukum yang belum memiliki kekuatan hukum tetap pada perkara 38/pdt.G/2017/PN.Bdg dan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat no 228/pdt/2018/PT.BDG serta belum dilakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan kepada Itok Setiawan atas perkara tersebut.
“Perkara pidana yang didakwakan kepada terdakwa DR seharusnya diselesaikan dengan mengacu kepada hukum perdata sampai dengan selesai”, tutur alex