BANDUNG, BEDAnews – Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus menerima eksepsi Alex Aritonang, SH dan Liyani, SH., M.Kn dari kantor Royallaw Office atas nama terdakwa DR.
DR pun bebas setelah hakim membacakan putusan dalam sidang dengan agenda putusan sela, Kamis 17/12/2020
Majelis Hakim memutuskan DR dibebaskan dari penjara karena, perkara ini masih ranah perdata dan juga ada nya 2 putusan perdata yg tumpang tindih (putusan 1 dan putusan perdata 2 bertolak belakang).
Pertimbangan lainnya LP terhadap terdakwa di Polda dinilai prematur karena ketika di LP kan tahun 2018 sedangkan pada saat itu masih dalam upaya hukum ranah perdata tingkat PN dan baru banding ke tingkat PT, artinya perkara perdata belum inkrach.
Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan kepada penegak hukum berdasarkan keputusan PN Bandung, bahwa DR harus dibebaskan.