Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil, kecuali di lingkungan yang secara langsung berkaitan dengan tugas kepolisian atau atas penugasan resmi negara yang bersifat sementara.
Putusan ini merupakan penegasan terhadap prinsip netralitas aparat keamanan dan profesionalisme birokrasi.
Sebelumnya, penempatan perwira Polri aktif dijabatan sipil—mulai dari kementerian , BUMN, hingga Lembaga strategis— menimbulkan kegelisahan kalangan ASN yang berkompenten, namun terpinggirkan.
Akibatnya, banyak ASN potensial yang tidak berkembang secara optimal. Di tengah kebuntuan kalangan ASN dalam menatap masa depan yang suram.
MK menilai bahwa, praktik penempatan perwira polisi di jabatan sipil berpotensi mengaburkan fungsi kepolisian sebagai alat negara di bidang keamanan, bukan alat kekuasaan.












