Oleh: Dr. M. Harry Mulya Zein
– Dewan Pakar Ilmu Pemerintahan Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI),
– Pengajar Vokasi Ilmu Administrasi Pemerintahan Universitas Indonesia
JAKARTA || Bedanews.com – SELAMA ini, birokrasi Indonesia kerap menghadapi persoalan klasik, promosi jabatan yang tidak selalu berbasis kompetensi, lemahnya sistem pembinaan karier, serta rendahnya mobilitas talenta antar instansi
Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusannya per tanggal hari ini, 13 November 2025 yang mengembalikan kesempatan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meniti karier semaksimal mungkin sesuai potensi dan talenta yang dimiliki masing-masing.
Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 114/PUU-XXIII pada Kamis, 13 November 2025 kembali menegaskan batas tegas antara ranah militer dan sipil.












