“Kejaksaan memiliki posisi strategis dalam penegakan hukum. Selain menjadi penuntut umum, Jaksa juga memiliki kewenangan dalam penyelidikan, penyidikan tindak pidana korupsi dan menjadi eksekutor setelah putusan majelis hakim memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum.
Yang tidak kalah pentingnya adalah, Jaksa sebagai Pengacara Negara yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta tugas-tugas lain berdasarkan Peraturan perundang-undangan, tambahnya
Dosen BINUS University, Dr. Stijn Cornelis Van Huis, MA. Ph.D menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat dari Kejaksaan Agung. Ia meyakini pengalaman berharga yang didapat atas kunjungan ini akan memberikan manfaat besar bagi para mahasiswa, terutama dalam memahami lebih dalam tentang tugas dan fungsi Kejaksaan Agung terutama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.













