Rakor tersebut membahas tentang rencana penyusunan RPerpres tentang Alur Pengelolaan Penyelenggaraan Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.
Danpushidrosal Dalam Sambutannya Antara Lain Meyampaikan Bahwa Menteri Koordinator Bidang Pangan Telah Membuat Ketentuan Melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 5 Tahun 2025 Pada Tanggal 31 Januari 2025 Tentang Timnas Pengelolaan Penyelenggaraan Alur Pipa Dan/Atau Kabel Bawah Laut.
Timnas dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan tata kelola yang tertib, efisien & selaras dengan pemanfaatan ruang laut, meningkatkan keselamatan pelayaran & pengamanan instalasi bawah laut serta mendorong transparansi & akuntabilitas dalam seluruh proses penyelenggaraan.
hal demikian diharapkan dapat menghilangkan sumbatan ataupun hal lainnya yang dapat menghambat perjalanan proses bisnis yang ada, serta diharapkan timnas mampu mendorong percepatan sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha serta mampu meningkatkan gairah investasi nasional.











