“Melakukan penindakan sebanyak 8 usaha hiburan (karaoke) dengan menutup dan menyegel, membawa 5 pemandu musik dan Pemilik Usaha Hiburan ke kantor Satpol PP Demak, juga melakukan penyitaan miras dan peralatan karaoke, Pembinaan pemandu musik dan melakukan teguran secara lisan dan tertulis,” pungkas pria Kelahiran Kota Wali Demak ini.

Berikut tindakan untuk Karaoke:
1. Netta Cafe di Jln Pemuda Bintoro, Demak Kota: BUKA & DISEGEL
2. Kaffe 99 di Demung, Karangkulon, Wonosalam
3. Lanos di Ds Kebonagung: TUTUP & DISEGEL
4. TN Kafe di Ds Kebonagung: TUTUP & DISEGEL
5. Kandang Bebek di Ds Kebonagung: BUKA & DISEGEL
6. Legend Musik di Ds Werdoyo: TUTUP & DISEGEL
7. Glagah Wangi Jayus di Ds. Werdoyo: TUTUP & DISEGEL
8. Qiu-qiu Karaoke di Ds. Werdoyo: TUTUP & DISEGEL.
Juga penindakan penjual minuman Beralkohol sebanyak 5 warung dengan menyita 44 Miras dan 2 alat pres. (Red).


![{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}](https://bedanews.com/wp-content/uploads/2025/11/Picsart_25-11-26_01-04-45-413.jpg)









