DEMAK || Bedanews.com – Plt Kasatpol PP Demak, Agus Sukiyono memimpin langsung Operasi Penegakan Hukum Penyelenggaraan Usaha Hiburan (karaoke) dan warung miras di Kecamatan Demak, Wonosalam, Dempet dan Kebonagung, kemarin.

Melalui keterangannya, Jum’at (9/8), Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak, Agus Sukiyono mengungkapkan bahwa, kegiatan tersebut sesuai Perda Kab Demak No 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan (Karaoke), Perda Kab Demak No 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak, dengan melibatkan Satpol PP Demak, Kodim 0716/Demak dan Polres Demak.
Agus menambahkan, kegiatan operasi ini menyasar di Kecamatan Demak Kota, Kecamatan Wonosalam, Dempet dan Kebonagung, sampai melakukan penutupan & penyegelan sebanyak 15 usaha hiburan Karaoke.












