Dia menambahkan bahwasanya dalam satu bulan terakhir pihaknya berhasil menyita sebanyak ribuan botol Miras baik Pabrikan maupun Miras tradisional.
“Sebanyak 5.526 botol Miras yang terdiri dari 2.441 botol Miras pabrikan dan 3.085 botol Miras tradisional berupa arak yang berhasil disita dan sudah dimusnahkan,” jelas Wasito.
Wasito menjelaskan bahwa, sudah 83 orang penjual dan pembeli Miras telah dilakukan penegakan hukum berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Kami berkomitmen akan tetap merazia Miras secara terus-menerus ditempat-tempat yang sering digunakan untuk menjual Miras, sampai tidak ada peredaran Miras di Kabupaten Demak,” pungkasnya. (Red/Munthohar/Ersh).