“Dalam pemeriksaan tersebut puluhan botol Miras pabrikan dan Miras tradisional berhasil kami amankan, yang paling menyedihkan anak Sekolah Dasar (SD) membawa Miras,” ungkap Supardiono.
Supardiono menjelaskan, biasanya keributan yang terjadi ditempat hiburan musik dangdut sebagian besar dipicu oleh Miras.
“Penonton yang minum Miras bila sudah mabuk, biasanya akan melakukan perbuatan yang tidak terkontrol, membuat keonaran atau berantem dengan sesama penonton atau pejoget,” jelas Supardiono.
Supardiono menghimbau kepada masyarakat, agar tidak menjual, membeli dan meminum Miras, karena dampak dari Miras sangat merugikan peminumnya baik kesehatan maupun perbuatan yang tidak terkontrol.
“Kami menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya penjualan miras di wilayah Kabupaten Demak, agar menginformasikan atau melapor ke pihak kepolisian terdekat dan Kami menghimbau kepada orang tua mengawasi anak-anaknya, agar tidak meminum Miras,” pungkasnya. (Red/Munthohar/Ershi).