Menurut LaNyalla, narasi itu sengaja disampaikan tidak utuh. Padahal jika mengikuti secara utuh bagaimana hasil keputusan Sidang Paripurna DPD RI pada tanggal 14 Juli 2023 lalu, justru adalah upaya memperkuat posisi DPD RI sehingga bisa menjadi pembentuk Undang-Undang yang sama dengan DPR RI.
Karena penguatan melalui jalur Konstitusi ini adalah dengan cara Kembali ke UUD 1945 naskah asli, kemudian dilakukan Amandemen dengan Teknik Adendum. Dimana salah satunya adalah memastikan DPD RI, yang diisi oleh peserta Pemilu Legislatif dari jalur perseorangan memiliki kewenangan pembentukan Undang-Undang secara utuh, seperti halnya DPR RI yang diisi oleh peserta Pemilu Legislatif dari jalur Partai Politik.
“Sehingga produk Undang-Undang, yang memiliki kekuatan hukum mengikat seluruh rakyat Indonesia, tidak hanya menjadi kewenangan Legislator dari unsur Partai Politik saja. Tetapi juga dibahas secara utuh
bersama dengan Legislator dari unsur perwakilan daerah, yaitu anggota DPD RI,” tuturnya.