Sehingga DPD RI dapat menampung berbagai dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, yang sekaligus dapat menjamin keputusan di tingkat nasional yang terkait dengan kepentingan daerah, diambil melalui
mekanisme double check, yang menjamin tersalurkannya aspirasi daerah.
“Perjuangan untuk mewujudkan DPD RI yang kuat dan bermartabat harus terus kita perjuangkan. Baik melalui perjuangan jangka pendek, dengan mengoptimalkan semua perangkat yang ada, yang telah diatur oleh Konstitusi dan Undang-Undang yang berlaku saat ini. Maupun perjuangan jangka panjang yang harus dilakukan melalui jalur Konstitusi,” paparnya.
Menyangkut penguatan DPD lewat jalur Konstitusi, LaNyalla mengklarifikasi beberapa narasi menyesatkan di luar yang menyatakan seolah dirinya dan Nono Sampono ingin membubarkan DPD RI dengan mengkampanyekan gagasan untuk kembali ke UUD 1945 naskah asli.