Tertarik? Nah, berikut beberapa syarat yang mesti dipenuhi agar pengajuan pinjaman kredit di Kopnuspos dapat disetujui.
1. Surat Keputusan (SK) pensiun asli.
Produk pinjaman ini khusus untuk pensiunan, sehingga SK pensiun menjadi syarat utama yang harus dipenuhi.
2. Fotokopi KTP.
Dokumen ini diperlukan sebagai bukti identitas peminjam. Anda bisa menyertakan fotokopi KTP baik dari suami maupun istri.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Dokumen ini juga perlu disertakan sebagai pelengkap identitas diri.
4. Fotokopi surat nikah.
Surat nikah dibutuhkan sebagai bukti status perkawinan debitur, khusus untuk pensiunan yang masih berstatus menikah.
5. Fotokopi NPWP.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diperlukan sebagai syarat pengajuan pinjaman untuk pengajuan pinjaman di atas Rp 50 jut atau gaji pensiun minimal Rp4,5 juta.