Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi menyampaikan untuk melakukan pemesanan tiket kereta api untuk rombongan non KLB, pelanggan cukup menyerahkan data penumpang ke unit Angkutan Penumpang KAI Daop 2 Bandung di Jalan Stasiun Selatan no 15. berikut
Calon pelanggan juga dapat memilih posisi tempat duduk, selama masih tersedia, namun demikian, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan oleh pelanggan yang ingin melakukan pemesanan tiket kereta api untuk rombongan.
Adapun syarat dan ketentuan angkutan rombongan yaitu sebagai berikut:
1. Calon penumpang menghubungi narahubung (PIC) layanan rombongan di masing-masing Daerah Operasi (Daop) atau Divisi Regional (Divre).
2. Layanan rombongan berlaku untuk semua kelas kereta api komersial (tidak berlaku untuk KA subsidi/PSO).
3. Kereta api subsidi hanya diperuntukkan bagi rombongan siswa setingkat SLTA ke bawah, dengan mengajukan pemohonan yang ditandatangani pejabat berwenang dari sekolah.
4. Tiket rombongan dapat dilayani selama tempat duduk masih tersedia dan dapat dilakukan mulai H-45 sebelum jadwal keberangkatan.
5. Tarif yang berlaku mengacu pada tarif umum (tidak berlaku tarif reduksi).
6. Berita acara angkutan rombongan dibuat atas kesepakatan bersama (BAK).
7. Pemohon wajib membayar uang muka (DP) minimal 25 persen dari nilai total biaya angkutan rombongan yang disepakati, sesuai berita acara kesepakatan.
8. Block seat dapat dilakukan setelah pembayaran uang muka.
9. Pembayaran sisa biaya angkutan rombongan dan penyerahan daftar peserta rombongan yang berangkat, dilakukan paling lambat 14 hari sebelum tanggal keberangkatan dan pencetakan tiket paling lambat 7 hari sebelum tanggal keberangkatan.