“Pembukaan taman akan kami lakukan simulasi terlebih dahulu, SOP akan dibuat untuk diberlakukan agar aktivitas di taman tetap memenuhi standar kesehatan maksimal,” imbuhnya.
Pada masa AKB juga akan diberikan relaksasi menggelar resepsi pernikahan dengan sejumlah pembatasan.
Bagi warga yang ingin melangsungkan pernikahan di rumah juga tetap harus menempuh prosedur berkoordinasi bersama aparat kewilayahan dan Kantor Urusan Agama (KUA). Karena harus memenuhi sejumlah persyaratan standarisasi protokol kesehatan.
“Pernikahan di gedung akan mulai diperbolehkan. Khusus untuk resepsi pernikahan di rumah, harus mematuhi SOP yang akan ditetapkan di dalam Perwal dengan berkoordinasi dengan KUA,” Oded menegaskan.
Oded menambahkan, sejumlah prosedur ini bukan bermaksud untuk menghambat penyelenggaraan proses pernikahan. Hanya saja, dia tak ingin jika momentum bahagia pasangan pengantin sampai berujung duka lantaran malah menjadi klaster penyebaran Covid-19.