JAKARTA || Bedanews.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) secara resmi menerapkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Gedung Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA RI.
Acara peresmian yang berlangsung hari ini, dihadiri Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, Bambang Hery Mulyono, S.H, M.H beserta para tamu undangan.
Proyek PLTS Atap ini, merupakan hasil kerja sama antara MA RI dan PT. Agra Surya Energi, dengan kapasitas total 198 kWP.
Penerapan PLTS tersebut, memberikan dampak signifikan terhadap pengurangan emisi karbon, yakni sebesar 139.270 kilogram CO2 per tahun. Angka ini setara dengan manfaat lingkungan dari 5.803 pohon yang ditanam setiap tahun.