Ketiga, sanksi hukum yang tegas dalam Islam adalah berfungsi sebagai zawajir dan jawabir. Yakni sebagai pencegah supaya tidak melakukan pelanggaran yang sama, serta memberi efek kepada pelaku yang melanggar, dan menjadi penebus dosa di akhirat. Semua ini hanya ada dalam sistem aturan Islam.
Keempat, negara akan menutup dan memblokir akses terhadap situs-situs porno, gambar-gambar porno yang dapat merusak akhlak generasi. Serta negara akan memberi sanksi terhadap orang yang menyebarluaskan akses pornografi.
Kelima, negara menjaga pelaksanaan hukum Islam dengan tiga pilar kekuatan, yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan ketakwaan negara dalam menerapkan syariat. Seperti dengan menutup aurat, berakhlak mulia dan banyak menyibukkan untuk beramar makruf nahi mungkar. Masyarakat diharapkan melaporkan kepada yang berwenang ketika melihat ada pelanggaran terhadap hukum syara’ seperti pelecehan seksual, zina dan pelanggaran lainnya.