Prostitusi online kian merebak, pelakunya juga bisa dari kalangan masyarakat, selebriti, dari usia muda belia di bawah umur hingga perempuan dewasa. Bahkan prostitusi juga ada mucikari bahkan sebagai ladang bisnis.
Seperti dikutip dari Radarbandung.id, 28/1/2022, Satreskrim Polresta Bandung, Jawa Barat menangkap sepasang pemuda pemudi yang berinisial BR (19) dan SI (19) yang diduga keduanya ini sebagai mucikari prostitusi online. Keduanya tega menjual temannya sendiri yang di bawah umur hanya untuk melayani nafsu syahwat pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Kapolres Bandung, Kombes Pol Kusworo awalnya mendapat laporan dari orang tua korban yang melaporkan anaknya sudah 3 hari tidak kunjung pulang. Ketika korban ditanya selama ini ternyata, ia tidak diperbolehkan pulang ke rumah oleh temannya. Serta di suruh menginap di apartemen pelaku. Akhirnya pelaku dijerat pasal tindak pidana perdagangan orang, undang-undang No. 21/2017 pasal 2 dengan hukuman 15 tahun penjara.