Dijelaskannya, Pada peraturan yang baru ini, kriteria sekolah adiwiyata yang menggerakkan perilaku hidup bersih dan lingkungan sehat (PHBLS) dirangkum menjadi tiga komponen penilaian, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan. Ketiga komponen tersebut mewadahi beberapa komponen yang sebelumnya tertuang di Permen lama.
Pada komponen perencanaan, beberapa poin yang menjadi turunannya, yaitu sekolah telah menyusun gerakan PHBLS berdasarkan hasil identifikasi potensi dan masalah lingkungan hidup yang ada di sekolah, melibatkan seluruh masyarakat di lingkungan sekolah dalam proses PHBLS serta telah mengintegrasikan gerakan PHBLS dengan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
Sedangkan pada komponen pelaksanaan, aspek penting yang menjadi cakupannya, yakni menyelaraskan gerakan PHBLS dengan pembelajaran di kelas melalui mata pelajaran, ekstrakurikuler, dan pembiasaan. Beberapa pembiasaan yang harus dilakukan dan diperhatikan sekolah, antara lain kebersihan fungsi sanitasi dan drainase, pengelolaan sampah, penanaman dan pemeliharaan pohon/tanaman, konservasi air, konservasi energi serta inovasi terkait PHBLS.