Dalam sambutannya, Anggota Komisi IX DPR RI, Sihar P.H. Sitorus menegaskan bahwa program makan bergizi bukan sekadar kegiatan bantuan pangan, melainkan investasi strategis bagi masa depan sumber daya manusia Paluta.
“Program MBG harus menjangkau masyarakat hingga ke desa, lembaga pendidikan berbasis masyarakat, dan sekolah keagamaan, bukan hanya sekolah formal. Pembangunan tidak boleh hanya fokus pada infrastruktur, tetapi juga pada gizi anak dan kesehatan keluarga,” tutur Sihar Sitorus.
Sihar juga mengimbau pemerintah daerah, puskesmas, dan kader posyandu untuk menindaklanjuti sosialisasi ini dengan aksi nyata agar manfaat program dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sementara itu, Erdianta Sitepu menjelaskan bahwa pelaksanaan MBG memiliki dasar hukum kuat mulai dari UU Pangan, UU Kesehatan hingga PP Keamanan Pangan. Ia menekankan pentingnya penerapan standar keamanan di setiap Satuan Penyedia Pangan Gizi (SPPG) agar penyediaan makanan tidak hanya bergizi tetapi juga aman.











